Kapolres Kediri Kota, AKBP. Bramastyo Priaji saat memberikan keterangan Pers. Foto : A Rudy Hertanto
Polres Kediri Kota bersama pihak berwenang terkait, melakukan rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan atau pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia, korban yakni seorang santri diketahui berasal dari Banyuwangi di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Kamis (29/2/2024).
Dalam rekonstruksi berlangsung di Mako Polres Kediri Kota tersebut, tampak empat orang tersangka menggenakan baju tahanan berwarna oranye, memperagakan adegan yang diduga dilakukan kepada korban.
Kapolres Kediri Kota, AKBP. Bramastyo Priaji mengungkapkan, tujuan rekontruksi ini adalah membuat terang suatu tindak pidana, “Memastikan bagaimana kegiatan sebenarnya yang telah terjadi terkait tindak pidana penganiayaan untuk pengeroyokan tersebut,” katanya.
“Sementara semuanya masih sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan, sudah langsung di ikuti oleh para penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” lanjutnya.
AKBP. Bramastyo menerangkan, untuk hasil visum terhadap korban masih dalam proses dan nanti akan juga dituangkan dalam berita acara ahli, ke empat tersangka ini melakukannya sama-sama.
“Semuanya punya peran dalam hal penganiayaan atau pun pengeroyokan sehingga menyebabkan kematian korban,” urainya, penganiayaan menggunakan tangan kosong (benda tumpul) sehingga terjadi luka di tubuh korban.
AKBP. Bramastyo menjelaskan, “Ada 3 waktu, di tanggal 18 kita ada 3 adegan, di tanggal 21 kita ada 12 adegan dan di tanggal 22 ke 23 malam ada 40 adegan.” Semuanya dalam 1 lingkungan.
Mengenai dugaan sebab tersangka menganiaya korban, “Kesalahpahaman lebih kepada mungkin rasa kesal dari senior kepada junior atau pun ada hal-hal lain yang membuat salah paham antara hubungan senior dengan junior di dalam lingkup asrama pondok pesantren,” imbuh AKBP. Bramastyo.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Kediri Kota masih melakukan proses hukum. (A Rudy Hertanto)
